Dalam rangka
melestarikan budaya bangsa, melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/87/M.PAN/8/2005, pemerintah mewajibkan pegawai negeri berpakaian
batik atau khas daerah yang bersangkutan setiap hari Jum’at. Selanjutnya
Peraturan Menteri tersebut diikuti pula oleh banyak perusahaan swasta sebagai
himbauan untuk menggunakan pakaian batik setiap hari Jum’at.
Untuk alasan
kebersamaan, beberapa perusahaan malah mendorong karyawannya untuk menggunakan
seragam batik. Kebutuhan ini diakomodasikan oleh Batik Constantine dengan
menyediakan seragam batik dengan menggunakan batik print.
Pada
beberapa perusahaan yang telah ditangani oleh Batik Constantine, seragam batik
dibuat dengan menggunakan motif yang seragam, akan tetapi desain dibuat sesuai
dengan permintaan masing-masing karyawan. Ada juga perusahaan yang membedakan
desain batik yang dibuat berdasarkan divisi perusahaan.
Batik
Constantine menangani pembuatan batik dengan ukuran standar ataupun dengan
ukuran khusus. Batik Constantine menggunakan standar jahitan butik, dengan
proses kontrol kualitas yang baik.
No comments:
Post a Comment